GLOBAL HISTORY — Ralph Recto, menteri keuangan Filipina, meminta investor internasional untuk mempertimbangkan negaranya sebagai tujuan investasi.
Recto menyatakan bahwa Filipina sekarang menjadi tempat yang menarik untuk investasi bagi investor asing. Sebuah UU Insentif Pajak bagi Perusahaan untuk Memaksimalkan Peluang dan Menyegarkan Perekonomian adalah salah satu dari banyak undang-undang yang disahkan di Filipina yang bertujuan untuk memberikan insentif pajak kepada investor (CREATE MORE).
“CREATE MORE dirancang untuk mengundang Anda, membantu Anda tumbuh, membuat Anda tetap di sini, dan memberi Anda setiap alasan untuk memberikan kepercayaan Anda di Filipina, lagi dan lagi,” katanya, dikutip pada Kamis (20/3/2025).
Merupakan revisi dari UU CREATE, UU CREATE MORE diharapkan dapat menyelesaikan ambiguitas aturan lama.
Salah satu hal yang dilakukan oleh UU CREATE MORE adalah untuk memperbaiki sistem insentif pajak Filipina. RUU CREATE MORE mengatur tarif PPh badan sebesar 20% untuk perusahaan yang memenuhi syarat, lebih rendah dari tarif PPh badan standar UU CREATE sebesar 25%.
Selain itu, Badan Promosi Investasi juga diberi wewenang untuk memberikan insentif, tetapi Badan Peninjau Insentif Fiskal tetap bertanggung jawab atas pembuatan kebijakan dan pengawasannya.
Pemerintah, menurut Recto, telah menghapus hambatan terhadap kemudahan berbisnis untuk menarik investasi tambahan. Selain itu, RUU Peningkatan Efisiensi Pasar Modal (CMEPA), yang akan menurunkan tarif pajak transaksi saham dari 0,6% menjadi 0,1%, saat ini menjadi perdebatan di parlemen dan pemerintah.
Dengan tujuan membuat investasi di Bursa Saham Filipina lebih kompetitif dari segi biaya, RUU ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan pajak Filipina dengan kebijakan negara lain di wilayah tersebut.
Keluarnya Filipina dari daftar hitam Financial Action Task Force (FATF), menurut pna.gov.ph, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap negara tersebut.
Tarif PPh Badan di Indonesia
Tarif PPh badan di Indonesia sebesar 22%. Menurut UU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR sempat setuju untuk menurunkannya secara bertahap dari semula 25% menjadi 22% pada tahun 2020-2021 dan menjadi 20% pada tahun 2022.
Namun, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menetapkan penurunan tarif PPh badan dari 22% menjadi 20% batal.
Untuk saat ini, PP 14/1997 jo KMK 282/1997 mengatur pengenaan PPh terakhir untuk transaksi saham. Tarif PPh sebesar 0,1% dari total transaksi dikenakan pada transaksi ini. “SAP”
SUMBER NEWS.DDTC.CO.ID : Banyak Insentif, Menkeu Ajak Investor Tanamkan Modal di Filipina