Diskursus mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di Indonesia telah memasuki fase krusial dalam kalender legislasi nasional. Namun, di balik intensitas pembahasan di tingkat parlemen, terdapat anomali substantif dalam ruang publik: keterwakilan suara masyarakat adat sebagai subjek utama justru mengalami defisit representasi dalam ekosistem media arus utama. Temuan terbaru dari The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) yang dipaparkan dalam Green Editor Forum di Makassar menyingkap realitas bahwa narasi mengenai hak-hak masyarakat adat masih didominasi oleh perspektif elite politik dan organisasi masyarakat sipil, alih-alih memberikan ruang artikulasi bagi masyarakat adat itu sendiri.
Metodologi dan Temuan Empiris SIEJ: Sebuah Anomali Komunikasi Publik
Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, SIEJ melakukan pemantauan komprehensif terhadap pola pemberitaan media nasional terkait urgensi dan progresivitas RUU Masyarakat Adat. Berdasarkan data kuantitatif yang dipaparkan oleh peneliti SIEJ, Fachri Hamzah, ditemukan ketimpangan akses narasumber yang mencolok. Dari total 27 berita yang dianalisis, terdapat 48 kutipan yang tercatat. Secara statistik, hanya tujuh kutipan atau sekitar 14,5% yang berasal dari representasi masyarakat adat.
Sebagai perbandingan, anggota DPR RI dan organisasi masyarakat sipil (OMS) mendominasi ruang kutipan dengan masing-masing 15 kali penyebutan. Ketimpangan rasio ini mengindikasikan adanya bias struktural dalam praktik jurnalisme lingkungan di Indonesia, di mana media cenderung mengandalkan sumber otoritatif formal (pejabat negara) atau aktivis advokasi, daripada memfasilitasi agensi masyarakat adat sebagai pemilik kepentingan langsung (stakeholders utama). Fenomena ini menjadi kritik tajam bagi media massa yang seharusnya memposisikan diri sebagai katalisator demokrasi partisipatif.
Signifikansi RUU Masyarakat Adat dalam Lanskap Hukum Agraria Nasional
Penting untuk dipahami bahwa urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak sekadar bersifat administratif, melainkan menyentuh aspek fundamental keadilan sosial dan kedaulatan wilayah. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, menegaskan bahwa pembahasan regulasi ini merupakan respons terhadap tingginya angka konflik agraria yang melibatkan wilayah adat di berbagai pelosok nusantara.
Secara akademis, konflik agraria di Indonesia sering kali berakar pada dualisme pengakuan hak. Di satu sisi, masyarakat adat memiliki pengakuan konstitusional berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, namun di sisi lain, ketiadaan undang-undang payung (umbrella act) yang spesifik membuat posisi hukum mereka rentan terhadap klaim sepihak atas konsesi lahan, pertambangan, maupun perkebunan skala besar. Oleh karena itu, pengesahan regulasi ini dipandang sebagai instrumen vital untuk memberikan kepastian hukum yang bersifat preventif terhadap kriminalisasi masyarakat adat.
Analisis Kesenjangan Representasi: Mengapa Suara Lokal Terpinggirkan?
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan minimnya keterlibatan masyarakat adat dalam pemberitaan, yang jika dibedah dari perspektif jurnalisme dan kebijakan publik, mencakup tiga dimensi utama:
- Kendala Aksesibilitas Geografis dan Infrastruktur: Banyak wilayah masyarakat adat berada di lokasi terpencil (remote areas) yang minim konektivitas digital. Hal ini mempersulit jurnalis untuk mendapatkan verifikasi langsung atau wawancara mendalam di tengah tenggat waktu redaksi yang ketat.
- Kesenjangan Bahasa dan Terminologi: Sering kali terdapat diskoneksi antara bahasa kebijakan yang digunakan oleh legislator di Jakarta dengan realitas sosial-budaya masyarakat adat. Media cenderung memilih narasumber yang mampu memberikan kutipan "siap tayang" (soundbite) yang teknokratis dan legalistik.
- Budaya "Elite-Centric" dalam Jurnalisme: Praktik jurnalistik di Indonesia masih sangat bergantung pada siaran pers dan pernyataan resmi pejabat publik sebagai sumber berita utama demi efisiensi biaya dan kecepatan produksi konten.
Dampak Jangka Panjang terhadap Kualitas Demokrasi
Apabila pola pemberitaan ini terus berlanjut, terdapat risiko serius terhadap legitimasi produk hukum yang dihasilkan. Sebuah kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak—terutama kelompok rentan—memerlukan proses deliberasi yang inklusif. Jika media massa gagal menjalankan fungsi watchdog dan fungsi pendidikan publik dengan mengedepankan suara korban atau masyarakat terdampak, maka RUU Masyarakat Adat berpotensi kehilangan substansi partisipasi bermakna (meaningful participation).
Dalam konteks kebijakan publik dan pemberitaan media, keterlibatan aktif masyarakat adat bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak bagi keberlanjutan sosial. Partisipasi mereka memberikan perspektif empiris tentang bagaimana kebijakan tersebut akan diimplementasikan di lapangan, yang mungkin luput dari pengamatan akademisi atau legislator di pusat pemerintahan.
Rekomendasi Strategis untuk Ekosistem Media dan Legislator
Untuk memperbaiki pola komunikasi publik ini, diperlukan transformasi dalam pendekatan jurnalistik dan mekanisme legislasi:
- Penerapan Jurnalisme Berbasis Komunitas: Media massa diharapkan melakukan investasi lebih pada jurnalisme lapangan (field reporting) dengan menggandeng jurnalis lokal atau kolaborator di wilayah adat untuk memastikan suara mereka mendapatkan porsi yang proporsional.
- Mekanisme Konsultasi Publik yang Inklusif: Baleg DPR RI harus menjamin bahwa agenda kunjungan kerja—seperti rencana kunjungan ke Papua—bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan ruang dialog yang setara bagi masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi tanpa intimidasi.
- Literasi Kebijakan bagi Masyarakat Adat: Pihak Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan organisasi pendamping perlu memperkuat kapasitas masyarakat adat dalam berkomunikasi dengan media, sehingga mereka mampu menjadi narasumber yang kredibel dan artikulatif dalam mendefinisikan hak-hak mereka.
Kesimpulan: Menuju Legitimasi Hukum yang Inklusif
Sebagai kesimpulan, temuan SIEJ merupakan peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa transparansi legislasi tidak hanya diukur dari seberapa cepat DPR RI membahas pasal demi pasal, tetapi seberapa besar ruang yang diberikan bagi masyarakat adat untuk menentukan nasib mereka sendiri melalui undang-undang. Media memiliki tanggung jawab etis untuk tidak hanya menjadi corong pemerintah, melainkan menjadi panggung bagi suara-suara yang selama ini terpinggirkan oleh narasi besar pembangunan.
Ke depan, efektivitas RUU Masyarakat Adat akan sangat bergantung pada seberapa dalam keterlibatan masyarakat adat dalam proses penyusunan dan pengawasannya. Tanpa representasi yang adil dalam diskursus publik, regulasi yang dihasilkan berisiko menjadi produk hukum yang elitis dan berjarak dengan realitas masyarakat yang hendak dilindungi. Oleh karena itu, penguatan kolaborasi antara jurnalis, legislator, dan masyarakat adat menjadi prasyarat mutlak bagi perwujudan keadilan agraria di Indonesia pada masa depan. Sebagaimana ditegaskan oleh berbagai pakar hukum agraria, pemenuhan hak masyarakat adat merupakan ujian krusial bagi komitmen negara dalam menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang universal.