GLOBAL HISTORY — Jakarta – Suasana pagi Jakarta pada Selasa (24/6/2025) kembali diwarnai dengan pengawasan ketat di sejumlah titik ganjil genap.
Bagi para pengemudi yang sudah terbiasa mengandalkan kendaraan pribadi, tanggal genap seperti hari ini, Selasa (24/6/2025) menjadi pengingat bahwa tidak semua pelat nomor punya hak jalan yang sama.
Hanya kendaraan dengan angka akhir genap yang diizinkan melintas di ruas-ruas tertentu, sementara pelat ganjil disarankan memilih alternatif lain.
Sistem ganjil genap Jakarta memang telah menjadi bagian dari rutinitas harian kota sejak lama. Aturan ini berlaku pada hari kerja, Senin sampai Jumat dan dikecualikan saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Ganjil genap Jakarta aktif dalam dua waktu, pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, pembatasan tidak diberlakukan.
Penerapan aturan ini juga diawasi dengan dukungan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah tersebar di berbagai titik, sehingga pengendara yang melanggar tetap dapat dikenai sanksi meskipun tidak berpapasan langsung dengan petugas.
Penerapan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Jika Anda adalah salah satu pemilik mobil dengan pelat ganjil hari ini, sebaiknya simpan dulu kunci kendaraan. Pertimbangkan naik MRT, TransJakarta, atau KRL yang bebas dari aturan ini. Selain hemat waktu, pilihan ini juga berkontribusi pada pengurangan emisi kendaraan dan kualitas udara Jakarta yang lebih baik.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
7 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta Selasa 24 Juni 2025 agar Tetap Aman Melaju
Aturan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat saat hari kerja, termasuk pada hari ini, Selasa (24/6/2025).
Sebagai upaya pengendalian lalu lintas, kendaraan roda empat dengan pelat nomor akhir ganjil dilarang melintas di sejumlah ruas jalan selama jam-jam tertentu. Agar perjalanan Anda tetap lancar, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan menghadapi pembatasan ini:
- Pastikan Anda mengetahui, Selasa (24/6/2025) adalah tanggal genap. Jadi hanya mobil dengan pelat nomor berakhir angka genap seperti 0, 2, 4, 6, atau 8 yang diperbolehkan melintas di ruas ganjil genap.
- Hindari bepergian dengan kendaraan pribadi saat jam aturan berlaku, yaitu pukul 06.00 sampai 10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB di sore sampai malam.
- Gunakan aplikasi peta digital seperti Google Maps atau Waze untuk mengecek apakah rute yang akan dilalui termasuk kawasan ganjil genap dan mencari jalur alternatif.
- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, atau KRL yang tidak terkena pembatasan ganjil genap dan lebih efisien untuk menembus kemacetan.
- Jika harus tetap menggunakan kendaraan pribadi dengan pelat ganjil, rencanakan perjalanan di luar jam pembatasan agar tetap sesuai aturan.
- Cek kembali daftar 26 ruas jalan yang masuk dalam area ganjil genap, seperti Jalan Sudirman, MH Thamrin, Rasuna Said, Gatot Subroto, dan lainnya.
- Manfaatkan layanan transportasi daring seperti ojek online atau mobil sewa harian yang pelatnya sesuai dengan tanggal agar tetap bisa bergerak bebas tanpa melanggar aturan.
Dengan menerapkan langkah-langkah sederhana di atas, Anda tidak hanya terhindar dari sanksi tilang, tetapi juga ikut berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas Jakarta yang lebih tertib dan efisien. Kepatuhan terhadap kebijakan ganjil genap adalah bagian dari tanggung jawab bersama sebagai pengguna jalan yang bijak.