GLOBAL HISTORY — Jakarta – Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, mengeluarkan fatwa tegas terkait fenomena penggunaan sound horeg. Forum bahtsul masa’il ini digelar bertepatan tahun baru Islam, pada Kamis-Jumat (26-27/6/2025).
Melalui forum tersebut Pondok Besuk menyatakan penggunaan sound horeg haram hukumnya, terlepas dari apakah menimbulkan gangguan atau tidak, baik ada aturan dari pemerintah atau tidak.
Pengasuh Pondok Pesantren Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.
“Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya (ketetapannya) disebut dengan sound horeg bukan sound system,” jelas Kiai Muhib seperti dilansir nu.or.id.
“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya sound horeg adalah haram,” lanjutnya.
Berbeda dengan Sound System
Kiai Muhib juga menjelaskan bahwasannya sound system dengan sound horeg ini berbeda. Jika sound system yang biasa ditemukan di acara-acara pernikahan, walimah, atau pun haul, ini yang dihukumi hanya aspek suaranya saja berbeda dengan istilah sound horeg.
“Dikarenakan sound horeg itu identik sebagai sya’ir fussaq (syiar atau simbol orang-orang fasiq), berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget, yang dalam banyak kasus disertai gerakan tidak pantas, adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan secara bebas, dan berpotensi menimbulkan maksiat lainnya, yang sulit dihindari dalam pelaksanaannya,” tambah Kiai Muhib.
Masih menurut Kiai Muhib, meskipun tanpa larangan dari pemerintah pun, hasil Bahtsul Masail tetap memutuskan bahwa sound horeg itu hukumnya haram.
“Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?” pungkasnya.