GLOBAL HISTORY — Jakarta – Ahmad Al Ghazali Kohler alias Al ikut turun tangan membela sang adik, SA, yang fotonya diduga dieksploitasi di media sosial oleh seorang psikolog bernama Lita Gading.
Putra sulung Ahmad Dhani bersedia dimintai keterangan sebagai saksi. Hal itu diungkap oleh pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian. Dia menyebut, Al yang paling geram soal kasus ini. Malah, kata Aldwin, Al Ghazali yang lebih dulu akan membuat laporan polisi.
“Al menyatakan kesiapannya sebagai saksi apabila dibutuhkan. Jadi apabila dibutuhkan ke depan ini beliau sebagai saksi, dia siap. Karena sebetulnya dia sendiri yang akan melapor, awalnya. Dia sangat kesal,” kata Aldwin di Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/7/2025)
Al ikut mendampingi orang tuanya melapor ke Polda Metro Jaya. Ahmad Dhani mengungkap alasannya. “Awalnya dia malah mau laporin sendiri, tapi ternyata enggak bisa,” ujar Ahmad Dhani.
Sebelumnya, Lita Gading dituding telah melakukan eksploitasi, dengan menampilkan wajah dan nama SA di media sosial. Laporan tercatat dengan Nomor: STTLP/B/ 4759 / VIl /2025/SPKT/POLDA METRO JAYA
Dalam kasus ini, Lita Gading dilaporkan telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE.
Ahmad Dhani Polisikan Lita Gading
Pentolan band Dewa 19 yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Dhani resmi melaporkan akun media sosial @LitaOfficial yang diduga milik psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/7/2025).
Lita Gading dituding telah mengeksploitasi anak Ahmad Dhani, SA, dengan menampilkan wajah dan nama sang anak di media sosial. Laporan tercatat dengan Nomor : STTLP/B/ 4759 / VIl /2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Hari ini kita sudah laporkan resmi, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” kata Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Kamis (10/6/2025).
Aldwin menilai perbuatan terlapor termasuk kejahatan serius terkait eksploitasi anak dan kekerasan psikis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE.
“Anak punya privasi untuk tidak dipublikasi melalui media. Tidak harus fotonya dipampang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas nama misalkan perilaku orangtuanya. Itu tidak boleh sama sekali dan itu diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Aldwin.
Somasi Tak Digubris
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5279604/original/072929700_1752142737-IMG_3390.jpeg)
Aldwin menyayangkan tindakan terlapor. Padahal, menurutnya, secara latar belakang pendidikan terlapor terbilang tinggi. Seharusnya, dia memahami tindakannya itu berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Nah itulah yang kita sesalkan, itulah yang harus menjadi efek jera ke depan,” ucap Aldwin.
Aldwin mengaku sebenarnya telah melayangkan somasi kepada terlapor namun tak digubris. Karena itu, kliennya memilih untuk mengambil langkah hukum.
“Tidak ada respons permohonan maaf dan lain sebagainya. Sehingga kita tidak main-main. Ini kita anggap serius karena dianggap pidana anak maka itu kita akan laporkan. Mudah-mudahan akan jadi efek jera,” ujar Aldwin.
Dalam kasus ini, Lita Gading disangkan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE.
“Tidak main-main, minimal 5 (tahun penjara). Jadi ini kejahatan serius,” tegasnya.