GLOBAL HISTORY — Jakarta – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat merespons gagasan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang ingin menghapus pekerjaan rumah (PR) bagi anak sekolah di wilayahnya.
Menurut Atip, pemberian PR bagi siswa adalah ranahnya para pendidik. “Ya, itu (pemberian PR) sebenarnya merupakan bagian dari kewenangan pendidik ya,” kata Atip saat ditemui di Kampus UPI Bandung, Senin (9/5/2025), seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Atip mengatakan bahwa pemerintah daerah (Pemda) memang memiliki ruang untuk menyusun kebijakan pendidikan, akan tetapi harus tetap berpijak pada regulasi yang berlaku serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Hal ini penting dilakukan mengingat pendidikan dasar dan menengah berada dalam kerangka kebijakan nasional yang telah diatur dalam undang-undang untuk dikerjasamakan dan menjadi tanggung jawab bersama antara pusat dan daerah.
Pemerintah daerah memang bisa membuat kebijakan di bidang pendidikan, namun tetap harus mengacu pada peraturan yang berlaku,” kata Wamendikdasmen.
Pemberian PR Kewenangan Guru
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5138018/original/060946100_1739982307-WhatsApp_Image_2025-02-19_at_17.47.11_bf8989f9.jpg)
“Kemudian berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, karena itu juga diamanatkan oleh peraturan, harus berkoordinasi,” ujar Atip menambahkan.
Atip mengakui bahwa keberadaan PR bukanlah hal yang bisa diputuskan secara seragam dari atas atau dari pemerintah pusat. Hal ini mengingat tiap daerah, tiap sekolah, serta tiap pelajaran memiliki karakter yang berbeda dan harus disesuaikan dengan kebutuhan belajar siswa itu sendiri.
Karena itu, menurut dia, yang lebih paham adalah guru yang mengajar siswa. “Soal perlu atau tidaknya PR, itu sebenarnya sangat tergantung pada kondisi masing-masing satuan pendidikan. Karena proses belajar di tiap sekolah bisa berbeda, maka guru sebagai pendidik yang paling memahami kebutuhan siswanya,” ucap Atip memungkasi.
Dedi Mulyadi Larang Guru Beri PR
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5125081/original/073593600_1738914673-Dedi_Mulyadi.jpg)
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan aturan yang melarang para guru sekolah untuk memberi Pekerjaan Rumah (PR) bagi siswa-siswi mereka.
“Kami hari ini mengeluarkan surat edaran, itu larangan bagi guru untuk memberikan PR ke sisiwa-sisiwanya,” kata Dedi di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (4/6/2025).
Menurut dia, hal ini dilakukan demi efektifitas belajar, karena selama ini PR siswa yang dibawa ke rumah kerap kali dikerjakan oleh orang tuanya.
Dedi Mulyadi Ingin Anak Lebih Produktif
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5246791/original/059534800_1749466942-20250609-KDM_Tutup-HER_4.jpg)
Selanjutnya, Dedi meyakini kebijakan ini akan membuat nyaman anak-anak ketika di rumah serta dapat memberikan waktu bagi mereka lebih produktif lewat berbagai kegiatan.
“Saya pengin anak di rumah itu baca buku dengan relax, bermusik, berolahraga, membantu orang tuanya punya warung, punya toko, ke sawah, ke kebon. Sehingga menjadi mereka produktif,” katanya.
Namun saat Antara mengkonfirmasi ke beberapa pihak di Pemprov Jabar, edaran gubernur soal larangan tidak memberikan PR bagi siswa dan siswi sekolah, belum ada.