Skip to content

GLOBAL NEWS

Global News Memberikan Informasi Terbaru Dan Analisis Mendalam Dari Seluruh Penjuru Dunia

Menu
  • Home
  • Lifestyle
  • News
  • Olahraga
  • Tech
Menu

Ganjil Genap Hari Ini Selasa 24 Juni 2025 Berlaku, Siap-Siap Atur Rute Anda!

Posted on Juni 24, 2025Juni 24, 2025 by yuzhong

GLOBAL HISTORY — Jakarta – Suasana pagi Jakarta pada Selasa (24/6/2025) kembali diwarnai dengan pengawasan ketat di sejumlah titik ganjil genap.

Bagi para pengemudi yang sudah terbiasa mengandalkan kendaraan pribadi, tanggal genap seperti hari ini, Selasa (24/6/2025) menjadi pengingat bahwa tidak semua pelat nomor punya hak jalan yang sama.

Hanya kendaraan dengan angka akhir genap yang diizinkan melintas di ruas-ruas tertentu, sementara pelat ganjil disarankan memilih alternatif lain.

Sistem ganjil genap Jakarta memang telah menjadi bagian dari rutinitas harian kota sejak lama. Aturan ini berlaku pada hari kerja, Senin sampai Jumat dan dikecualikan saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Ganjil genap Jakarta aktif dalam dua waktu, pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, pembatasan tidak diberlakukan.

Penerapan aturan ini juga diawasi dengan dukungan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah tersebar di berbagai titik, sehingga pengendara yang melanggar tetap dapat dikenai sanksi meskipun tidak berpapasan langsung dengan petugas.

Penerapan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Jika Anda adalah salah satu pemilik mobil dengan pelat ganjil hari ini, sebaiknya simpan dulu kunci kendaraan. Pertimbangkan naik MRT, TransJakarta, atau KRL yang bebas dari aturan ini. Selain hemat waktu, pilihan ini juga berkontribusi pada pengurangan emisi kendaraan dan kualitas udara Jakarta yang lebih baik.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

7 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta Selasa 24 Juni 2025 agar Tetap Aman Melaju

Aturan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat saat hari kerja, termasuk pada hari ini, Selasa (24/6/2025).

Sebagai upaya pengendalian lalu lintas, kendaraan roda empat dengan pelat nomor akhir ganjil dilarang melintas di sejumlah ruas jalan selama jam-jam tertentu. Agar perjalanan Anda tetap lancar, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan menghadapi pembatasan ini:

  1. Pastikan Anda mengetahui, Selasa (24/6/2025) adalah tanggal genap. Jadi hanya mobil dengan pelat nomor berakhir angka genap seperti 0, 2, 4, 6, atau 8 yang diperbolehkan melintas di ruas ganjil genap.
  2. Hindari bepergian dengan kendaraan pribadi saat jam aturan berlaku, yaitu pukul 06.00 sampai 10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB di sore sampai malam.
  3. Gunakan aplikasi peta digital seperti Google Maps atau Waze untuk mengecek apakah rute yang akan dilalui termasuk kawasan ganjil genap dan mencari jalur alternatif.
  4. Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, atau KRL yang tidak terkena pembatasan ganjil genap dan lebih efisien untuk menembus kemacetan.
  5. Jika harus tetap menggunakan kendaraan pribadi dengan pelat ganjil, rencanakan perjalanan di luar jam pembatasan agar tetap sesuai aturan.
  6. Cek kembali daftar 26 ruas jalan yang masuk dalam area ganjil genap, seperti Jalan Sudirman, MH Thamrin, Rasuna Said, Gatot Subroto, dan lainnya.
  7. Manfaatkan layanan transportasi daring seperti ojek online atau mobil sewa harian yang pelatnya sesuai dengan tanggal agar tetap bisa bergerak bebas tanpa melanggar aturan.

Dengan menerapkan langkah-langkah sederhana di atas, Anda tidak hanya terhindar dari sanksi tilang, tetapi juga ikut berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas Jakarta yang lebih tertib dan efisien. Kepatuhan terhadap kebijakan ganjil genap adalah bagian dari tanggung jawab bersama sebagai pengguna jalan yang bijak.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Klub Sepak Bola Fokus Regenerasi Pemain: Strategi Masa Depan
  • Meningkatkan Popularitas Konten Hiburan Berbasis Komunitas
  • Pengendara Motor Keluhkan Jalan Licin Setelah Hujan Deras
  • Pasar Hewan Mulai Padat Menjelang Musim Liburan
  • Komunitas Sepeda Gelar Aksi Sosial di Tengah Kota

Archives

  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Mei 2024
©2026 GLOBAL NEWS | Design: Newspaperly WordPress Theme