GLOBAL HISTORY — Jakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tetap memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor roda empat di sejumlah ruas jalan pada hari ini, Kamis (19/6/2025).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam mengurai kemacetan dan mengatur mobilitas warga secara lebih tertib dan efisien, terutama pada hari kerja saat volume lalu lintas meningkat.
Hari ini, Kamis (19/6/2025) bertepatan dengan tanggal ganjil, maka sesuai aturan, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diizinkan melintas di ruas-ruas jalan yang masuk cakupan ganjil genap pada jam operasional yang telah ditentukan.
Pengendara yang memiliki pelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diimbau untuk mencari alternatif rute, moda transportasi lain, atau menyesuaikan waktu bepergian agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
Jam operasional ganjil genap Jakarta berlaku dua kali dalam sehari, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB di sore hingga malam hari. Di luar jam tersebut, semua kendaraan roda empat dapat melintas tanpa terpengaruh pembatasan pelat nomor.
Penerapan aturan ini juga diawasi dengan dukungan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah tersebar di berbagai titik, sehingga pengendara yang melanggar tetap dapat dikenai sanksi meskipun tidak berpapasan langsung dengan petugas.
Aturan ini diberlakukan setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu Minggu atau tanggal merah hari libur nasional.
Hal ini menjadi strategi jangka menengah pemerintah dalam menciptakan keteraturan lalu lintas serta menurunkan angka kemacetan, terutama pada pagi dan sore hari yang menjadi jam sibuk.
Penerapan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Dengan sistem ganjil genap yang kembali berjalan normal hari ini di tanggal ganjil, warga Jakarta diharapkan untuk tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum yang saat ini sudah semakin terintegrasi, seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL.
Ketertiban dalam mematuhi aturan ganjil genap bukan hanya membantu kelancaran lalu lintas, tapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab kolektif dalam menciptakan kota yang lebih nyaman, ramah lingkungan, dan efisien bagi semua pengguna jalan.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Tips Menghadapi Ganjil Genap Jakarta agar Perjalanan Lebih Lancar
Aturan ganjil genap di Jakarta terus diberlakukan demi mengendalikan volume kendaraan dan mengurangi kemacetan di ruas-ruas jalan utama.
Bagi pengendara roda empat, memahami dan mempersiapkan diri terhadap kebijakan ini menjadi kunci agar aktivitas harian tetap lancar. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
1. Cek tanggal dan pelat kendaraan
Pastikan Anda mengetahui tanggal hari ini, apakah ganjil atau genap, dan sesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Ini langkah pertama yang paling krusial agar tidak melanggar aturan.
2. Hafalkan rute-rute yang terkena ganjil genap
Kenali jalan-jalan mana saja yang termasuk dalam kawasan ganjil genap. Dengan begitu, Anda bisa mengatur rute perjalanan agar tidak melintasi jalan yang sedang dibatasi.
3. Berangkat lebih awal
Jika rute yang Anda tempuh termasuk dalam kawasan ganjil genap, pertimbangkan untuk berangkat lebih pagi sebelum jam pemberlakuan dimulai, yaitu pukul 06.00 WIB.
4. Gunakan transportasi umum atau kendaraan alternatif
Manfaatkan MRT, TransJakarta, atau KRL sebagai alternatif jika kendaraan pribadi tidak dapat digunakan. Sepeda motor juga bisa menjadi solusi karena tidak termasuk dalam kebijakan ini.
5. Gunakan aplikasi peta digital
Aplikasi seperti Google Maps atau Waze biasanya memberikan peringatan mengenai kawasan ganjil genap dan menawarkan rute alternatif secara otomatis. Ini akan sangat membantu untuk menghindari tilang.
6. Manfaatkan kendaraan sewa atau ojek online
Jika perlu bepergian mendesak, gunakan kendaraan sewa atau ojek online yang pelat nomornya sesuai dengan hari ganjil atau genap.
7. Pahami jam pemberlakuan
Aturan ganjil genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB di hari kerja (Senin sampai Jumat). Tidak berlaku di akhir pekan dan hari libur nasional.
Dengan memahami dan menerapkan tips di atas, Anda bisa mengatur aktivitas sehari-hari tanpa harus khawatir melanggar aturan ganjil genap. Disiplin dan kesiapan adalah kunci agar perjalanan tetap aman dan efisien.