GLOBAL HISTORY — JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengamankan tiga pelaku dugaan jaringan narkoba internasional beserta senjata api (senpi) rakitan. Selain itu, barang bukti sabu dan ratusan ektasi turut disita petugas.
Tersangka atas nama Rusdi (47) dan Heru alias Padu (35) warga Kota Jambi dan Mustapa (52) warga Batam, Kepri,” ujar Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser, Kamis (29/5/2025).
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah ruko di RT 10, di Jalan Kasturi Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi sering terjadi transaksi narkotika. Tidak membuang waktu lama, tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan pengintaian. Tidak sampai disitu, operasi penggerebekan juga dilakukan.
Di ruko tersebut, petugas mengamankan satu orang laki-laki atas nama Rusdi,” tuturnya.
Petugas juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. “Hasilnya kita temukan barang bukti sabu seberat 29,549 gram dan 112 butir ekstasi serta senjata api rakitan,” imbuhnya.
Dari interogasi terhadap tersangka, barang bukti sabu tersebut di dapat dari seseorang bernama Mustafa.
Selanjutnya, tim memburunya dan berhasil mengamankan tersangka Mustafa di rumahnya di Jalan Batu Besar Kampung Panglong, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepri.
Berikutnya, tim melakukan profiling terkait asal senjata api rakitan yang dimiliki tersangka Rusdi. Ternyata dimiliki oleh warga Kota Jambi. “Tersangka yang diamankan Heru Hamzah di Jalan Syailendra, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi,” ujar Ernesto.
Dari catatan petugas, Mustapa yang berstatus kurir dan penjual diketahui telah dua kali membawa sabu 50 kg lewat laut dari Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Timur, Jambi.
“Bila dilihat bungkusnya, barang bukti sabu ini berasal dari luar negeri yang akan diedarkan di Jambi,” katanya.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengaku hasil pengungkapan kasus narkotika ini melibatkan jaringan lokal hingga internasional. “Kita akan tindak tegas, tidak tidak hanya pemakai, namun bandar dan pengendali narkoba juga kita sikat,” tandasnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.