Kasus ijazah palsu yang melibatkan nama Presiden Jokowi menjadi sorotan publik setelah laporan tersebut resmi naik ke tahap penyidikan. Hal ini menandai perkembangan penting dalam proses hukum yang tengah berjalan. (12/7/2025)
Polisi menyatakan bahwa mereka menemukan ada unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Dalam gelar perkara tersimpulkan temuan hasil dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7).
Ade Ary berujar polisi membuka peluang untuk kembali memanggil Jokowi guna dilakukan pemeriksaan atas kasus ini. Namun, ia belum bisa memastikan detail waktu pemeriksaan terhadap Jokowi.
Penyidikan merupakan tahap lanjutan dari penyelidikan yang bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih kuat dan mendalam. Dalam kasus ini, penyidik akan memeriksa dokumen, saksi, serta melakukan analisis forensik untuk memastikan kebenaran laporan ijazah palsu tersebut.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi memengaruhi dinamika politik nasional. Masyarakat dan pengamat politik terus memantau perkembangan kasus ini dengan seksama, mengingat posisi Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia.
Pihak kepolisian dan kuasa hukum Jokowi telah memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Mereka menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berharap kasus ini dapat terselesaikan secara transparan dan adil.