GLOBAL HISTORY — Jakarta – Memasuki hari kedua dalam pekan ketiga bulan Juni 2025, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali menerapkan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap pada hari ini, Selasa (17/6/2025).
Tanggal 17 atau Selasa (17/6/2025) yang merupakan angka ganjil, secara otomatis memperbolehkan kendaraan berpelat ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 untuk melintas di jalur-jalur tertentu selama jam pemberlakuan aturan ini.
Sementara itu, kendaraan berpelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diimbau mencari rute alternatif atau menyesuaikan waktu bepergian agar tidak terkena sanksi.
Sama seperti biasanya, kebijakan ini berlaku dalam dua periode waktu, yakni pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku di akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap di Jakarta akan terekam melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di berbagai titik pemantauan.
Penerapan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4957023/original/069684800_1727722364-WhatsApp_Image_2024-10-01_at_01.49.05_65253c26.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Ganjil Genap Selasa 17 Juni 2025: Ini Aturan dan Tips Agar Tak Terjebak Tilang
Menghadapi aturan ganjil genap di hari kerja seperti Selasa ini memerlukan kesiapan ekstra dari para pengendara. Tanggal 17 hari ini, Selasa (17/6/2025) adalah tanggal ganjil, yang berarti kendaraan dengan pelat ganjil diperbolehkan melintas di jalur dan jam yang ditentukan.
Dengan mobilitas masyarakat Jakarta yang tinggi, memahami dan mematuhi kebijakan ini sangat penting agar tidak terkena sanksi tilang serta perjalanan tetap lancar. Berikut beberapa tips yang dapat diterapkan:
- Periksa angka terakhir pelat nomor kendaraan
Sebelum berangkat, pastikan angka terakhir pelat kendaraan adalah ganjil. Jika tidak sesuai, sebaiknya pertimbangkan alternatif agar tidak melanggar aturan.
- Hindari jam operasional ganjil genap
Atur waktu bepergian di luar jam yang berlaku, yaitu sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah pukul 10.00 WIB di pagi hari, dan sebelum pukul 16.00 WIB atau setelah pukul 21.00 WIB pada sore hingga malam.
- Gunakan aplikasi navigasi real-time
Aplikasi seperti Google Maps atau Waze membantu melihat kondisi lalu lintas dan menunjukkan rute bebas ganjil genap, sehingga perjalanan bisa lebih efisien.
- Manfaatkan transportasi umum
Jika kendaraan tidak bisa digunakan karena pelat genap, naik TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL bisa menjadi solusi cepat dan hemat.
- Rencanakan rute dengan baik
Pilih jalan-jalan yang tidak termasuk dalam jalur ganjil genap. Riset rute sebelumnya bisa menghindarkan dari kemacetan atau tilang.
- Gunakan moda transportasi alternatif
Naik ojek online, sepeda, atau kendaraan umum bisa menjadi cara efektif untuk tetap beraktivitas tanpa khawatir terkena aturan ganjil genap.
- Selalu bawa dokumen kendaraan yang lengkap
Pastikan membawa SIM dan STNK yang masih berlaku. Ini akan berguna jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan oleh petugas.
- Cek informasi lalu lintas secara berkala
Pantau update dari media sosial, radio, atau sumber berita terpercaya untuk mengetahui kondisi terbaru dan perubahan mendadak yang mungkin terjadi.
- Gunakan alarm pengingat
Bagi yang sering lupa tanggal, buat pengingat di ponsel setiap pagi untuk mengecek apakah kendaraan bisa digunakan sesuai aturan.
- Disiplin dan tertib berlalu lintas
Selain menghindari sanksi, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menunjukkan kesadaran sebagai pengguna jalan yang bertanggung jawab.
Mengikuti kebijakan ganjil genap bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi terhadap kelancaran lalu lintas di Jakarta.
Dengan perencanaan yang matang, pilihan transportasi yang tepat, dan kedisiplinan di jalan, aktivitas harian tetap bisa dijalankan tanpa hambatan meski berada di bawah aturan yang ketat.