Aksi represif yang dilakukan oleh Polda Banten sepanjang periode Juni hingga Agustus 2026 menandai babak baru dalam upaya menekan laju praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Provinsi Banten. Dengan keberhasilan membongkar tujuh kasus tindak pidana pertambangan ilegal, kepolisian berusaha memulihkan legitimasi otoritas keamanan di tengah kritik publik yang sempat mengemuka terkait lemahnya pengawasan di sektor ekstraktif. Fenomena ini tidak hanya dipandang sebagai keberhasilan operasional penegakan hukum, melainkan juga sebagai sinyalemen mendalam mengenai ketimpangan antara regulasi pertambangan nasional dengan realitas implementasi di lapangan.
Dinamika Penegakan Hukum dan Profil Kasus PETI di Banten
Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh Polda Banten, penindakan yang berlangsung selama kuartal ketiga tahun 2026 ini berhasil mengamankan enam tersangka utama dengan inisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), dan AS (46). Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Operasi yang dipimpin oleh Kombes Pol Yudhis Wibisana ini mencakup tiga wilayah administratif krusial, yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. Wilayah-wilayah ini secara geografis memang memiliki deposit mineral yang signifikan, namun di sisi lain, kerentanan terhadap eksploitasi ilegal juga sangat tinggi. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa sembilan unit ekskavator, catatan rekapitulasi penjualan, surat jalan, serta perangkat pemrosesan emas tradisional seperti gelundung dan kowi.
Pernyataan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, yang menegaskan komitmen institusi dalam memberantas tambang ilegal, harus dibaca sebagai respons atas dinamika regulasi pertambangan yang kerap terbentur dengan kepentingan ekonomi lokal. Ketegasan ini menjadi krusial mengingat maraknya suara masyarakat sipil dan laporan dari lembaga pengawas seperti Ombudsman RI yang menyoroti adanya pembiaran terhadap aktivitas penambangan di lokasi-lokasi strategis, termasuk kasus di Mancak.
Landasan Yuridis: Efektivitas Pasal 158 dan 161 UU No. 3/2020
Secara akademis, penindakan ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP) dapat dipidana dengan penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Analisis hukum menunjukkan bahwa penerapan pasal ini sering kali menghadapi tantangan pembuktian, terutama terkait rantai pasok (supply chain) mineral ilegal. Penggunaan alat pengolah emas seperti gembosan dan kowi di lokasi tambang tanpa izin menunjukkan adanya proses hilirisasi skala mikro yang tidak tercatat dalam sistem administrasi pertambangan nasional. Hal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan royalti, tetapi juga menciptakan dampak eksternalitas negatif yang masif, termasuk kerusakan lingkungan dan pencemaran merkuri di wilayah Banten.
Dalam perspektif kebijakan publik dan ekonomi, keberadaan tambang ilegal seringkali berhimpitan dengan disparitas kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi tambang. Namun, membiarkan aktivitas ilegal tetap berjalan atas nama kearifan lokal adalah argumen yang secara hukum tidak dapat diterima. Keputusan Polda Banten untuk melakukan penindakan represif mencerminkan upaya re-stabilitasi kepatuhan hukum di sektor industri ekstraktif.
Analisis Dampak Ekosistem: Kerusakan Lingkungan dan Hilangnya Pendapatan Negara
Secara makro, praktik pertambangan ilegal merupakan ancaman sistemik bagi ketahanan ekologis. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sering kali menunjukkan korelasi antara aktivitas tambang liar dengan degradasi lahan, pendangkalan sungai, dan hilangnya vegetasi hutan lindung. Di Provinsi Banten, aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah perbukitan membawa risiko kerawanan longsor yang tinggi.
Selain kerusakan fisik, dampak ekonomi yang ditimbulkan adalah kebocoran pendapatan daerah. Sektor pertambangan yang tidak teregulasi dengan baik menghilangkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pemulihan lingkungan. Dengan adanya tindakan tegas dari Polda Banten, terdapat peluang untuk menertibkan para pelaku usaha agar beralih ke skema Pertambangan Rakyat (IPR) yang legal, atau menghentikan sepenuhnya aktivitas yang tidak memenuhi standar teknis pertambangan (Good Mining Practices).
Tantangan dan Strategi Pengawasan di Masa Depan
Meskipun penangkapan enam tersangka ini merupakan capaian positif, pengamat industri pertambangan menilai bahwa pendekatan represif saja tidak cukup. Terdapat beberapa variabel yang perlu diperhatikan dalam strategi pengawasan ke depan:
- Integrasi Data Geospasial: Penggunaan teknologi pemantauan satelit harus diperkuat untuk mendeteksi perubahan bentang alam secara real-time di Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
- Sinergi Antar-Lembaga: Kerja sama antara Polda Banten, Dinas Pertambangan Provinsi, dan pihak kepolisian hutan sangat diperlukan untuk menutup celah akses ke wilayah-wilayah terpencil.
- Pendekatan Sosio-Ekonomi: Pemerintah harus memberikan solusi alternatif bagi masyarakat yang bergantung pada tambang ilegal, misalnya melalui skema koperasi pertambangan yang legal dan diawasi oleh tenaga ahli.
- Penegakan Hukum Berkelanjutan: Konsistensi adalah kunci. Jika penindakan hanya bersifat sporadis (hanya saat ada desakan publik), maka para pelaku akan cenderung kembali beroperasi setelah intensitas pengawasan menurun.
Kesimpulan: Urgensi Reformasi Tata Kelola Tambang
Langkah Polda Banten dalam membongkar tujuh kasus tambang ilegal adalah langkah awal yang krusial untuk menegakkan supremasi hukum. Namun, tantangan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan bahwa wilayah-wilayah yang sebelumnya dikuasai oleh penambang liar tidak kembali jatuh ke tangan pihak yang sama atau pihak baru setelah proses hukum selesai.
Sebagai catatan akhir, transisi dari ekonomi ekstraktif ilegal menuju tata kelola pertambangan yang berkelanjutan memerlukan komitmen lintas sektoral. Kepolisian, dalam hal ini Polda Banten, telah menunjukkan kesiapan untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga wilayah hukum dari eksploitasi ilegal. Namun, tanpa adanya perbaikan sistem perizinan yang lebih transparan dan inklusif bagi masyarakat lokal, praktik pertambangan ilegal akan terus menjadi "kucing-kucingan" yang sulit dihentikan secara permanen.
Pengawasan ketat terhadap distribusi bahan tambang, pemantauan penggunaan alat berat ekskavator, dan audit terhadap rantai pasok logam mulia menjadi agenda mendesak yang harus dilakukan pemerintah daerah dan pusat. Keberhasilan penegakan hukum di Kabupaten Tangerang, Serang, dan Lebak harus menjadi preseden bagi wilayah lain di Indonesia bahwa praktik ekstraksi sumber daya alam tanpa izin bukan lagi merupakan opsi yang bisa ditoleransi dalam kerangka negara hukum. Ke depannya, efektivitas penegakan hukum ini akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah daerah mampu menyediakan alternatif ekonomi yang lebih berkeadilan bagi warga terdampak, sehingga eksploitasi lingkungan tidak lagi menjadi jalan pintas untuk mencapai kesejahteraan.